Sidang Korupsi KONI Kediri Memanas, Terdakwa Saling Tuduh Aliran Dana ke Pejabat

    Sidang Korupsi KONI Kediri Memanas, Terdakwa Saling Tuduh Aliran Dana ke Pejabat

    KOTA KEDIRI - Suasana persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi KONI Kota Kediri di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Kamis (30/10/2025) berubah sengit. Agenda pembacaan pledoi yang seharusnya menjadi momen pembelaan diri, justru berubah menjadi panggung saling serang antar terdakwa, seolah sebuah drama hukum yang menegangkan.

    Tiga mantan pengurus KONI Kota Kediri, yaitu Kwin Atmoko Juwono (Ketua), Dian Ariyani (Bendahara), dan Arif Wibowo (Wakil Bendahara), nampak berupaya keras menyelamatkan diri dari jerat pidana dengan saling melempar tanggung jawab.

    Puncak ketegangan terjadi ketika Arif Wibowo, didampingi kuasa hukumnya Eko Budiono, SH, MH, melontarkan pengakuan mengejutkan. Ia secara terbuka menuding adanya dugaan aliran dana KONI yang mengalir ke pihak eksekutif dan legislatif. Lebih dramatis lagi, Arif bahkan menyebut nama-nama pejabat publik, termasuk mantan Wali Kota Abdullah Abu Bakar, Sekda Bagus Alit, hingga pejabat di lingkungan Disbudparpora.

    "Mengapa pihak eksekutif dan legislatif yang menerima aliran dana tidak diperiksa, padahal keterangannya sudah saya sampaikan saat BAP, " ucap Arif dalam persidangan, Kamis (30/10/2025).

    Tak hanya berhenti pada tudingan, Arif Wibowo bahkan secara berani menantang Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk membuka rekaman CCTV di ruang Pemkot Kediri. Ia meyakini rekaman tersebut dapat menjadi bukti tambahan yang menguatkan posisinya. Arif merasa dirinya dijadikan kambing hitam dalam kasus dugaan penyelewengan dana yang disebut-sebut mencapai lebih dari Rp 1, 5 miliar.

    Sementara itu, penasihat hukum Arif, Eko Budiono, turut menyoroti akurasi perhitungan kerugian negara yang disampaikan oleh jaksa. Ia menilai perhitungan tersebut tidak didasarkan pada bukti yang kuat.

    "Dakwaan jaksa tidak bisa berdasar ilmu kira-kira. Ada perbedaan angka antara penarikan uang dan nilai yang dituntut, " tegasnya.

    Berbeda dengan kubu Arif, pembelaan dari Kwin Atmoko Juwono disampaikan secara ringkas oleh kuasa hukumnya, Nur Baedah, SH. Ia menyatakan bahwa kliennya telah mendelegasikan tugas kepada pengurus lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing.

    Ketiga terdakwa mengikuti jalannya persidangan secara daring dari Lapas Kediri. Sementara itu, majelis hakim, jaksa, dan tim kuasa hukum hadir langsung di ruang sidang Tipikor Surabaya. Persidangan ini akan dilanjutkan dengan agenda tanggapan jaksa sebelum akhirnya majelis hakim menjatuhkan putusan akhir.

    Kasus korupsi KONI Kediri ini terus menjadi perhatian publik, tidak hanya karena menyeret nama-nama pengurus olahraga, tetapi juga karena mulai menyingkap dugaan aliran dana yang diduga meluas ke luar lingkaran olahraga itu sendiri. (PERS) 

    korupsi korupsi koni kediri sidang korupsi pengadilan tipikor aliran dana pejabat penegakan hukum
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Polres Kediri Kota Sidak Sejumlah SPBU Respon...

    Artikel Berikutnya

    Polres Kediri Kota Ungkap 8 Kasus Selama...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Donor Darah Dalam Rangka HUT ke-80 Persit Kartika Chandra Kirana.
    KPK Dalami Peran Eks Stafsus Menag, Gus Alex, dalam Kasus Kuota Haji
    Rancangan UU Disinformasi Ancaman Kebebasan Berekspresi?
    Kasi Ops Korem 084/Bhaskara Jaya Pimpin Asistensi Latihan Pencak Silat Militer di Wilayah Madura
    Persit Kartika Chandra Kirana Koorcab Rem 084 Raih Juara 3

    Ikuti Kami